Berita
Konsep PPDB SMAN/SMKN Kepri Tahun 2019
Tanggal : 06/22/2019, 11:26:09, dibaca 3212 kali.

Tanjungpinang – Pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK/SLB di Provinsi Kepri tahun 2019 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 Juli mendatang, untuk PPDB tahun ini masih menggunakan 2 jalur pendaftaran Daring (Dalam Jaringan/Online) dan Luring (Luar Jaringan/Offline).
Bagi SMAN, SMKN dan SLBN jadwal ditetapkan mulai tanggal 1-6 Juli 2019. Dari 7 Kab/Kota di Kepri, hanya 4 kab/kota yang menerapkan sistem online, Tanjungpinang, Bintan, Batam dan Karimun. Dan dari 4 kabupaten tersebut masih ada beberapa sekolah yang masih menggunakan jalur offline di sekolah-sekolah perbatasan.
Secara khusus panitia PPDB Kepri mengkhususkan pelaksanaan PPDB pada jalur online, mengingat bahwa jalur ini dipandang lebih transparan dan tepat sasaran. Proses PPDB 2019 sesuai dengan peraturan 2 menteri (mendikbud dan mendagri) Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, dimana diterapkannya sistem Zonasi, penerapan sistem zonasi ini akan lebih efektif dapat dipantau pada proses PPDB secara online.
Berikut secara umum konsep PPDB SMAN/SMKN di Kepri tahun 2019.
- Panitia PPDB akan menyampaikan Juknis Resmi dan halaman tautan PPDB online secara bersamaan setelah berkas juknis disahkan.
- Setiap siswa yang mendaftar diperkenankan hanya mendaftar 1 kali, menggunakan Nomor Ujian Nasional masing-masing siswa, dengan memilih 2 jalur pendaftaran (Prestasi, Zonasi, Kepentingan Lain/kepindahan orang tua dan untuk SMA ada tambahan Jalur Bahasa)
- Siswa mengisi biodata secara online dengan mencantumkan alamat sesuai dengan Kartu Keluarga.
- Para siswa diperkenankan memilih maksimal 2 sekolah untuk jenjang SMAN dan 1 sekolah (3 jurusan) untuk SMKN tanpa jalur zonasi.
- Para siswa tetap diwajibkan datang ke sekolah dengan membawa Bukti Pendaftaran.
- Panitia Sekolah akan melakukan pengecekan awal, selanjutnya akan diverifikasi oleh Tim Verifikator Sekolah (penyesuaian lokasi tempat tinggal dengan Kartu Keluarga) jika terdapat kesalahan data, maka pihak sekolah akan mengembalikasi berkas untuk diperbaiki. Para siswa harus memperbaiki kesalahan data, misalnya lokasi tempat tinggal (google Map) tidak sesuai dengan KK. Serta merubah data lainnya seperti pilihan sekolah dan jurusan.
- Jika telah sesuai, maka Sekolah akan memverifikasi data, apabila sudah terverifikasi dan masuk pada daftar list perangkingan online, maka siswa tidak dapat lagi merubah.
- Selanjutnya siswa dapat mengecek secara berkala urutan rangking secara online mengikuti kuota (sesuai urutan pilihan siswa)
- Bagi pendaftar dari Luar Daerah (jalur kepindahan orang tua) penginputan database dilakukan oleh MKKS atau Dinas Pendidikan Kepri.
- Bagi SMKN dapat melakukan seleksi kompetensi minat dan bakat sesuai kebutuhan, hasil seleksi akan diunggah ke laman verifikasi untuk menambahkan bobot nilai Ujian Nasional.
- Pengumuman secara resmi akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2019.
Petunjuk Teknis (Juknis) akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat menjelang jadwal PPDB SMAN/SMKN 2019 mendatang. (ab)
sumber : Panitia PPDB Kepri 201
https://disdik.kepriprov.go.id/konsep-ppdb-sma-smk-kepri-tahun-2019.php
Kembali ke Atas
BERITA LAINYA : |
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas